PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1) Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2) Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3) Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4) Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5) Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
6) Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7) Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI
DAERAH
Secara
sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk
menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan
dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun
pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi
pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan
atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada
perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran
belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali
untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD
dilakukan.
Perubahan
atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang
perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan
SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para
politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam
tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena
(a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran,
(b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian
target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa
kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di
antaranya:
1) Target
pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu
rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam
APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.
Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada
eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2) Alasan
penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral
hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks
pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam
penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai
ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan
informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3) Jika dalam
APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan”
dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan
pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target
PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja
modal dalam mengungkit (leveraging)PAD, khususnya yang terealiasai
dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang
dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan
sumber dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini
adalah :
1) Untuk
mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD .
2) Untuk
mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3) Untuk
mengetahui apa saja usaha pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
4) Untuk
mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5) Untuk
mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1) Peranan
PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan
adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunya yaitu tertinggi pada tahun 2011
dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2) Peranan
DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen.
Hal ini
mengindikasikan bahwa pemerintah lebih banyak menggunakan DAU daripada
PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan
kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi
pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih
rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun
retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan
ekstensifikasi.
PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan
ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah
untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun
kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik
bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan
meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak
daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan
bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri
bagaiman caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap
daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun
hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya
mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa
faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan
Ketimpangan :
1.
Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap
ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan
daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi.
Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah
lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak
terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi , hal itu menimbulkan ketimpangan antar
wilayah/daerah.
2.
Alokasi Investasi
Investasi
yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak
semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan
infrastruktur yang memadai.
3.
Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan
SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah
memiliki sumber daya alam.
4.
Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak
semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di
daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan
komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.
Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi
demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan , tingkat
kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis
ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.
PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia
pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang
saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit
tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana
tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya
kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan
adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di
wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM
yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya
pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka
dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup
baik.
TEORI DAN
ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi
daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1) Teori
Basis Ekonomi
Teori ini
menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan
akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh
pihak luar/asing.
2) Teori
Lokasi
Setiap daerah
dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat
untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan
modal dan memaksimalkan keuntungan.
3) Teori
Daya Tarik Industri
Suatu daerah
akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan
komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan
kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisi untuk
menganalisi pembangunan ekonomi daerah , yaitu :
a. Analisis
SS
Analisis ini
memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan
daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b. Location
Quotients
Metode ini
melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun
masih sama tingkatannya.
c. Angka
Penggandaan Pendapatan
Metode angka
penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah
dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d. Analisis
Input-Output
Metode ini
paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang
menghasilkan pendapatan di daerah itu.
sumber :
Komentar
Posting Komentar