PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1)      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2)      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3)      Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4)      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5)      Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6)      Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7)      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1)      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2)      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3)      Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging)PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.

Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini adalah :
1)      Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD .
2)      Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3)      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4)      Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5)      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1)      Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2)      Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah  lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah  merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaiman caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.      Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi , hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.      Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.      Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan , tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.

PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.

TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1)      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2)      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3)      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisi untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah , yaitu :
a.      Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.      Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu.


sumber :

Komentar

Postingan Populer