STRUKTUR ORGANISASI


Struktur organisasi PT Pos Indonesia



  1. Pemegang Saham
Pada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:
1.      Melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan atau
2.      Menjadi penanggung pribadi (personal guarantor) berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.
Bila dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas (dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.

  1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengawasi seluruh urusan Perusahaan memberikan saran dan bimbingan untuk Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ke Perusahaan. Tidak satupun dari Komisaris yang memiliki hubungan keluarga, keuangan, manajemen dan/atau hubungan dengan anggota lain dari Dewan Komisaris atau dengan Direksi. Dewan Komisaris bertanggung jawab ke pemegang saham.
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada Dewan Direksi, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan Keputusan No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mereka juga harus bertanggung jawab untuk setiap penyimpangan perilaku pada bagian Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kapasitas mereka sebagai pengawas, Komisaris memegang peranan penting dalam mendukung operasi yang efektif dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memenuhi kewajiban CSR. Pengaruh ini tercermin dari persetujuan mereka untuk strategi Perusahaan dan implementasi rencana strategis Direksi yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan perusahaan.

  1. Direktur utama
Direktur Utama adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada Dewan Direksi / Board of Director (BOD). Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian Perusahaan.

4.      Direktur Jasa dan Paket
Direktur Jasa dan Paket bertanggung jawab atas Jasa Pengiriman dan Paket pengiriman yang terjadi di perusahaan tersebut. Direktur Jasa dan Paket memiliki bawahan SVP Penjualan dan SVP Operasi yang bertugas memantau Penjualan dan Operasional apa saja yang terjadi di perusahaan.

  1. Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pengembangan dan arah bisnis dari perusahaan yang dapat menghasilkan profit bagi perusahaan. Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan memiliki bawahan SVP Pengembangan Teknologi Informasi dan SVP Jasa Keuangan yang bertugas mengembangkan teknologi bagi perusahaan dan memantau kondisi keuangan bisnis perusahaan.

  1. Direktur Ritel dan Properti
Direktur Ritel dan Properti bertanggung jawab atas hasil penjualan dan properti perusahaan. Direktur Ritel Properti memiliki bawahan SPV Ritel dan SPV Properti yang bertugas memantau jumlah pemasukan dan property yang ada pada perusahaan

  1. Direktur Keuangan
Direktur Keuangan bertanggung jawab atas kondisi dan manajemen kas keuangan yang terjadi di perusahaan. Direktur Keuangan memiliki bawahan VP Akuntansi, VP Manajemen Keuangan, dan VP Treasury dan Pajak.

  1. Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum bertanggung jawab atas kualitas dari sumber daya manusia yang ada di perusahaan dan bertanggung jawab perekrutan pegawai baru di perusahaan.








Sumber : 


Komentar

Postingan Populer